Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan atau pengembangan sistem manajemen lingkungan, Keselamatan & Kesehatan Kerja (LK3), pada tahap awal perusahaan perlu memastikan adanya komitmen dari semua tingkat dan fungsi manajemen organisasi (perusahaan), khususnya dari manajemen puncak (top management). Oleh karena itu tanggungjawab lingkungan, keselamatan & kesehatan kerja tidak dapat dibatasi pada fungsi LK3 semata-mata, melainkan dapat juga termasuk bagian lain organisasi, misalnya manajemen operasi atau fungsi staff lainnya, terintegrasi dalam strategi perusahaan.
Komitmen harus dimulai pada tingkat top management. Dengan demikian maka top management harus menetapkan kebijakan organisasi mengenai LK3 dan menjamin bahwa sistem manajemen LK3 diberlakukan. Dasar pendekatannya menunjukkan bahwa pengembangan suatu sistem manajemen dimulai dari penetapan kebijakan dari top management.
Kebijakan lingkungan merupakan pernyataan mengenai prinsip dan cita-cita organisasi yang berkaitan dengan kinerja lingkungan secara menyeluruh, yang memberikan kerangka dasar bagi kegiatan dan penyusunan tujuan serta sasaran-sasaran bidang lingkungan. Demikian pula dengan bidang K3 (Kebijakan K3), atau beberapa perusahaan telah digabung (antara kebijakan bidang lingkungan dan K3) menjadi kebijakan LK3.
Kebijakan LK3 juga merupakan pendorong untuk penerapan dan penyempurnaan sistem manajemen LK3 sehingga dapat memelihara dan mampu memperbaiki kinerja LK3. Oleh karena itu, kebijakan harus mencerminkan komitmen top management untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Kebijakan harus jelas agar mampu dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan didalam maupun diluar, dan harus ditinjau dan diperbaiki secara berkala mengikuti perubahan keadaan dan informasi.
Lingkup berlakunya harus ditetapkan secara jelas. Kebijakan LK3 sebaiknya mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Misi, Visi, core value dan keyakinan organisasi;
- Penyempurnaan berkelanjutan;
- Pencegahan pencemaran;
- Pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- Koordinasi dengan kebijakan organisasi lain (misalnya mutu);
- Kondisi setempat atau regional tertentu;
- Kepatuhan terhadap peraturan LK3 atau persyaratan lain yang relevan untuk diacu oleh organisasi.
- Apakah organisasi telah memperhatikan isu perkembangan bisnis saat ini yang telah disesuaikan dengan strategi perusahaan?
- Apakah organisasi telah menetapkan visi dan misi perusahaan yang mana akan menjadi dasar pembuatan kebijakan LK3?
- Apakah organisasi telah memiliki kebijakan LK3 yang relevan dengan kegiatan, produk atau jasanya dan menyesuaikan dengan visi dan misi yang ada?
- dll.
No comments:
Post a Comment